Tampilkan postingan dengan label ospek ( tugas ). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ospek ( tugas ). Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Oktober 2009

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

3. DASAR HUKUM DAN DASAR PERTIMBANGAN
3.1. Dasar Hukum
Ketentuan-ketentuan pokok kearsipan di Indonesia ditetapkan dalam U.U. No. 7 Tahun
1971 yang diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32 pada tanggal
18 Mei 1971.
U.U. No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan mencabut U.U.
No. 19 Prps Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kearsipan Nasional.
U.U. No. 7 Tahun 1971 kemudian telah dilaksanakan dengan berbagai peraturan
perundangan di bidang kearsipan.
3.2. Dasar pertimbangan
Adapun dasar pertimbangan Pemerintah dan DPR-GR untuk mengeluarkan U.U. No. 7
Tahun 1971 ialah :
a. Bahwa untuk kepentingan generasi yang akan dating perlu diselamatkanbahan-bahan
bukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa
Indonesia di masa yang lampau, sekarang dan yang akan dating, dan berhubungan
dengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang Kearsipan.
b. Bahwa dipandang perlu meningkatkan penyempurnaan administrasi aparatur
Negara, khususnya di bidang Kearsipan.
4. PENGERTIAN FUNGSI DAN TUJUAN ARSIP
4.1. Pengertian Arsip
Adapun yang dimaksud dengan “arsip” ialah :
a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badanbadan
Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan ;
b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau
perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Perbedaan antara fungsi arip dalam tata Pemerintahan dan fungsi dalam kehidupan
nasional terdapat dalam tugas Pemerintah yakni pengamanan dari pada
pertanggungjawaban di bidang Nasional dan di bidang Pemerintahan.
4.2. Fungsi Arsip
Fungsi arsip membedakan :
a. Arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara;
b. Arsip statis, yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan
sehari-hari administrasi Negara.
Arsip merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, dan terus berubah seirama dengan tata
kehidupan masyarakat maupun dengan tata pemerintahan.
4.3. Tujuan Kearsipan
Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban
nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.
5. TUGAS PEMERINTAH DI BIDANG KEARSIPAN
a. Arsip sebagaimana dimaksud di atas adalah dalam wewenang dan tanggung jawab
sepenuhnya dari Pemerintah;
Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud di atas
sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, yang penguasaannya dilakukan berdasarkan
perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang menguasai sebelumnya:
b. Dalam melaksanakan penguasaan kearsipan Pemerintah berusaha menertibkan :
(a). penyelenggaraan arsip-arsip dinamis;
(b). pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip
statis.
6. ORGANISASI KEARSIPAN
Untuk melaksanakan tugas penguasaan kearsipan, maka Pemerintah membentuk
organisasi kearsipan yang terdiri dari :
(1) Unit-unit Kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
Pusat dan Daerah:
(2) a. Arsip Nasional di Ibukota Republik Indonesia sebagai inti organisasi dari pada
Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat;
c. Arsip Nasional di tiap-tiap Ibukota Daerah Tingkat I, termasuk Daerah-daerah yang
setingkat dengan Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.
7. KEWAJIBAN KEARSIPAN
Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dari
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat.
Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dari
Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah.
Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara
dan menyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan Swasta dan/atau perorangan.
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat maupun Daerah wajib
mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud
dalam angka 4 huruf b di atas dari Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintah
Daerah serta Badan-badan Pemerintahan Pusat di tingkat daerah.
8. KETENTUAN PIDANA DAN PENUTUP
1. Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hokum memiliki arsip dapat dipidana
penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh ) tahun.
Barang siapa yang menyimpan arsip yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal
tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia
diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 ( dua puluh ) tahun. Tindak pidana yang
dimaksud di sini adalah kejahatan.
2. Ketentuan lain-lain.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundangan, yang dalam hal ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 1979 tentang Penyusunan Arsip.
9. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1974 telah dibentuk Arsip Nasional RI,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kedudukan
Arsip Nasional Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan berada langsung di bawah serta bertanggung
jawab kepada Presiden.
2. Tugas Pokok
Arsip Nasional Republik Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pengembangan dan pembinaan seluruh kearsipan nasional untuk menjamin pemeliharaan
arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional dan sebagai bahan bukti sejarah
perjuangan bangsa.
3. Fungsi
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya. Arsip Nasional Republik Indonesia
mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penelitian dalam rangka usaha pengembangan
kearsipan nasional;
b. Mengembangkan dan membina tata kearsipan dinamis;
c. Menyelenggarakan pembinaan tenaga kerja dan ahli kearsipan melalui pendidikan dan
latihan;
d. Menampung, menyimpan dan merawat arsip-arsip statis yang diserahkan oleh
Lembaga-lembaga Negara, Badan-badan pemerintahan dan Badan-badan lainnya;
e. Mengusahakan untuk mengamankan dan menampung arsip-arsip statis dari Badanbadan
swasta dan perorangan, yang dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan
mempunyai nilai dan arti penting sabagai bahan bukti sejarah dan bahan pertanggung
jawaban nasional;
f. Mengolah dan mengatur arsip-arsip statis yang telah diserahkan untuk dapat disediakan
dan digunakan bagi kegiatan pemerintahan, penelitian dan kepentingan umum;
g. Menyelenggarakan hubungan dan kerjasama dengan badan-badan di dalam dan di luar
negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan menurut peraturan-peraturan yang
berlaku.
4. Wewenang
Arsip Nasional Republik Indonesia mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan
koordinasi, bimbingan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang kearsipan.
5. Struktur organisasi dan tata kerja
1) Organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia terdiri dari :
a. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Pusat Konservasi Kearsipan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan;
d. Pusat Pendidikan dan Latihan Keasipan;
e. Sekretariat;
f. Staf Ahli
g. Perwakilan-perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia di Daerah-daerah
2) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
6. Pusat-pusat di lingkungan Arsip Nasional
(1) Pusat Konservasi Kearsipan mempunyai tugas untuk melaksanakan penyimpanan,
perawatan, penataan, pengolahan dan pengaturan arsip-arsip statis yang telah diserahkan
kepadanya menyelenggarakan penelitian untuk keperluan pelayanan informasi dan
melayani penelitian ilmih dan umum;
(2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas untuk
menyelenggarakan penelitian dalam rangkan usaha mengembangkan dan memajukan
tehnik dan tata kearsipan, memberikan bimbingan dan melaksanakan pengawasan teknis
terhadap pelaksanaan tata kearsipan dan ketentuan-ketentuan peraturan di bidang
kearsipan;
(3) Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan mempunyai tugas untuk merencanakan dan
menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga-tenaga kerja dan ahli kearsipan dan
melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan latihan kearsipan;
(4) Tiga Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
(5) Tiap Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bidang, dan tiap Bidang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang, yang susunan dan tugasnya diatur lebih lanjut
oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia setelah terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
7. Sekretariat Arsip Nasional
(1) Merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi umum yang meliputi :
a. tata usaha kantor;
b. tata kepegawaian (personalia);
c. urusan keuangan;
d. tata keuangan
(2) Dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu dan
membawahi Kepala-kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia.
(3) Terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan tiap bagian terdiri dari sebanyak
3 (tiga) Sub-Bagian, yang susunan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri
Negara Penertiban Aparatur Negara.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya sehari-hari Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia dapat dibantu oleh suatu Staf Ahli yang bertugas memberikan nasihat-nasihat dan
pertimbangan-pertimbangan keahlian kepadanya di bidang kearsipan.
8. Perwakilan Daerah Arsip Nasional
9. Unit-unit Kearsipan
Adalah bagian integral dari keseluruhan administrasi dan organisasi Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan pemerintahan yang bersangkutan.
Hubungan kerja Arsip Nasional RIdengan Unit-unit kearsipan adalah berupa koordinasi dan
pembinaan yang meliputi petunjuk-petunjuk dan bimbingan dalam bidang teknik dan tata
kearsipan.
10. Pengangkatan dan Pemberhentian .
1. Kepala Arsip Nasional RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2. Para Kepala Pusat, Sekretaris, Anggota-anggota Staf Ahli dan Kepala-kepala
Perwakilan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul
Kepala Arsip Nasional RI.
3. Kepala-kepala Bidang, Kepala-kepala Bagian dan Kepala-kepala Unit Organisasi
lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Arsip Nasional RI setelah berkonsultasi
dengan Menteri/Sekretaris Negara.
11. Pembiayaan
Anggaran Belanja Arsip Nasional RI dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretaris
Negara RI.
12. Ketentuan penutup
Kelengkapan organisasi, perincian tugas dan tata kerja Arsip Nasional RI ditetapkan
lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional RI setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara
Penertiban

KEPEMIMPINAN DALAM MANAJEMEN PENDIDIKAN

A. Hakikat Pemimpin

Pemimpin pada hakikatnya adalah seorang yang mempunyai kemampuan untuk memepengaruhi perilaku orang lain di dalam kerjanya dengan menggunakan kekuasaan.

Dalam kegiatannya bahwa pemimpin memiliki kekuasaan untuk mengerahkan dan mempengaruhi bawahannya sehubungan dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Pada tahap pemberian tugas pemimpin harus memberikan suara arahan dan bimbingan yang jelas, agar bawahan dalam melaksanakan tugasnya dapat dengan mudah dan hasil yang dicapai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian kepemimpinan mencakup distribusi kekuasaan yang tidak sama di antara pemimpin dan anggotanya. Pemimpin mempunyai wewenang untuk mengarahkan anggota dan juga dapat memberikan pengaruh, dengan kata lain para pemimpin tidak hanya dapat memerintah bawahan apa yang harus dilakukan, tetapi juga dapat mempengnaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintahnya. Sehingga terjalin suatu hubungan sosial yang saling berinteraksi antara pemimpin dengan bawahan, yang akhirnya tejadi suatu hubungan timbal balik. Oleh sebab itu bahwa pemimpin diharapakan memiliki kemampuan dalam menjalankan kepemimpinannya, kareana apabila tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, maka tujuan yang ingin dicapai tidak akan dapat tercapai secara maksimal.

B. Tipe-Tipe Kepemimpinan

Dalam setiap realitasnya bahwa pemimpin dalam melaksanakan proses kepemimpinannya terjadi adanya suatu permbedaan antara pemimpin yang satu dengan yang lainnya, hal sebagaimana menurut G. R. Terry yang dikutif Maman Ukas, bahwa pendapatnya membagi tipe-tipe kepemimpinan menjadi 6, yaitu :

1. Tipe kepemimpinan pribadi (personal leadership). Dalam system kepemimpinan ini, segala sesuatu tindakan itu dilakukan dengan mengadakan kontak pribadi. Petunjuk itu dilakukan secara lisan atau langsung dilakukan secara pribadi oleh pemimpin yang bersangkutan.

2. Tipe kepemimpinan non pribadi (non personal leadership). Segala sesuatu kebijaksanaan yang dilaksanakan melalui bawahan-bawahan atau media non pribadi baik rencana atau perintah juga pengawasan.

3. TIpe kepemimpinan otoriter (autoritotian leadership). Pemimpin otoriter biasanya bekerja keras, sungguh-sungguh, teliti dan tertib. Ia bekerja menurut peraturan-peraturan yang berlaku secara ketat dan instruksi-instruksinya harus ditaati.

4. Tipe kepemimpinan demokratis (democratis leadership). Pemimpin yang demokratis menganggap dirinya sebagai bagian dari kelompoknya dan bersama-sama dengan kelompoknya berusaha bertanggung jawab tentang terlaksananya tujuan bersama. Agar setiap anggota turut bertanggung jawab, maka seluruh anggota ikut serta dalam segala kegiatan, perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan penilaian. Setiap anggota dianggap sebagai potensi yang berharga dalam usahan pencapaian tujuan.

5. Tipe kepemimpinan paternalistis (paternalistis leadership). Kepemimpinan ini dicirikan oleh suatu pengaruh yang bersifat kebapakan dalam hubungan pemimpin dan kelompok. Tujuannya adalah untuk melindungi dan untuk memberikan arah seperti halnya seorang bapak kepada anaknya.

6. Tipe kepemimpinan menurut bakat (indogenious leadership). Biasanya timbul dari kelompok orang-orang yang informal di mana mungkin mereka berlatih dengan adanya system kompetisi, sehingga bisa menimbulkan klik-klik dari kelompok yang bersangkutan dan biasanya akan muncul pemimpin yang mempunyai kelemahan di antara yang ada dalam kelempok tersebut menurut bidang keahliannya di mana ia ikur berkecimpung.

Selanjutnya menurut Kurt Lewin yang dikutif oleh Maman Ukas mengemukakan tipe-tipe kepemimpinan menjadi tiga bagian, yaitu :

1. Otokratis, pemimpin yang demikian bekerja kerang, sungguh-sungguh, teliti dan tertib. Ia bekerja menurut peraturan yang berlaku dengan ketat dan instruksi-instruksinya harus ditaati.

2. Demokratis, pemimpin yang demokratis menganggap dirinya sebagai bagian dari kelompoknya dan bersama-sama dengan kelompoknya berusaha bertanggung jawab tentang pelaksanaan tujuannya. Agar setiap anggota turut serta dalam setiap kegiatan-kegiatan, perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan dan penilaian. Setiap anggota dianggap sebagai potensi yang berharga dalam usaha pencapaian tujuan yang diinginkan.

3. Laissezfaire, pemimpin yang bertipe demikian, segera setelah tujuan diterangkan pada bawahannya, untuk menyerahkan sepenuhnya pada para bawahannya untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia hanya akan menerima laporan-laporan hasilnya dengan tidak terlampau turut campur tangan atau tidak terlalu mau ambil inisiatif, semua pekerjaan itu tergantung pada inisiatif dan prakarsa dari para bawahannya, sehingga dengan demikian dianggap cukup dapat memberikan kesempatan pada para bawahannya bekerja bebas tanpa kekangan.

Berdasarkan dari pendapat tersebut di atas, bahwa pada kenyataannya tipe kepemimpinan yang otokratis, demokratis, dan laissezfaire, banyak diterapkan oleh para pemimpinnya di dalam berbagai macama organisasi, yang salah satunya adalah dalam bidang pendidikan. Dengan melihat hal tersebut, maka pemimpin di bidang pendidikan diharapkan memiliki tipe kepemimpinan yang sesuai dengan harapan atau tujuan, baik itu harapan dari bawahan, atau dari atasan yang lebih tinggi, posisinya, yang pada akhirnya gaya atau tipe kepemimpinan yang dipakai oleh para pemimpin, terutama dalam bidang pendidikan benar-benar mencerminkan sebagai seorang pemimpinan yang profesional.

C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pemimpin Dalam Manajemen Pendidikan

Dalam melaksanakan aktivitasnya bahwa pemimpin dipengaruhi oleh berbagai macam faktor. Faktor-faktor tersebut sebagaimana dikemukakan oleh H. Jodeph Reitz (1981) yang dikutif Nanang Fattah, sebagai berikut :

1. Kepribadian (personality), pengalaman masa lalu dan harapan pemimpin, hal ini mencakup nilai-nilai, latar belakang dan pengalamannya akan mempengaruhi pilihan akan gaya kepemimpinan.

2. Harapan dan perilaku atasan.

3. Karakteristik, harapan dan perilaku bawahan mempengaruhi terhadap apa gaya kepemimpinan.

4. Kebutuhan tugas, setiap tugas bawahan juga akan mempengaruhi gaya pemimpin.

5. Iklim dan kebijakan organisasi mempengaruhi harapan dan perilaku bawahan.

6. Harapan dan perilaku rekan

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka jelaslah bahwa kesuksesan pemimpin dalam aktivitasnya dipengaruhi oleh factor-faktor yang dapat menunjang untuk berhasilnya suatu kepemimpinan, oleh sebab itu suatu tujuan akan tercapai apabila terjadinya keharmonisan dalam hubungan atau interaksi yang baik antara atasan dengan bawahan, di samping dipengaruhi oleh latar belakang yang dimiliki pemimpin, seperti motivasi diri untuk berprestasi, kedewasaan dan keleluasaan dalam hubungan social dengan sikap-sikap hubungan manusiawi.

Selanjutnya peranan seorang pemimpin sebagaimana dikemukakan oleh M. Ngalim Purwanto, sebagai berikut :

1. Sebagai pelaksana (executive)

2. Sebagai perencana (planner)

3. Sebagai seorangahli (expert)

4. Sebagai mewakili kelompok dalam tindakannya ke luar (external group representative)

5. Sebagai mengawasi hubungan antar anggota-anggota kelompok (controller of internal relationship)

6. Bertindak sebagai pemberi gambaran/pujian atau hukuman (purveyor of rewards and punishments)

7. Bentindak sebagai wasit dan penengah (arbitrator and mediator)

8. Merupakan bagian dari kelompok (exemplar)

9. Merupakan lambing dari pada kelompok (symbol of the group)

10. Pemegang tanggung jawab para anggota kelompoknya (surrogate for individual responsibility)

11. Sebagai pencipta/memiliki cita-cita (ideologist)

12. Bertindak sebagai seorang aya (father figure)

13. Sebagai kambing hitam (scape goat)

Berdasarkan dari peranan pemimpin tersebut, jelaslah bahwa dalam suatu kepemimpinan harus memiliki peranan-peranan yang dimaksud, di samping itu juga bahwa pemimpin memiliki tugas yang embannya, sebagaimana menurut M. Ngalim Purwanto, sebagai berikut :

1. Menyelami kebutuhan-kebutuhan kelompok dan keinginan kelompoknya.

2. Dari keinginan itu dapat dipetiknya kehendak-kehendak yang realistis dan yang benar-benar dapat dicapai.

3. Meyakinkan kelompoknya mengenai apa-apa yang menjadi kehendak mereka, mana yang realistis dan mana yang sebenarnya merupakan khayalan.

Tugas pemimpin tersebut akan berhasil dengan baik apabila setiap pemimpin memahami akan tugas yang harus dilaksanaknya. Oleh sebab itu kepemimpinan akan tampak dalam proses di mana seseorang mengarahkan, membimbing, mempengaruhi dan atau menguasai pikiran-pikiran, perasaan-perasaan atau tingkah laku orang lain.

Untuk keberhasilan dalam pencapaian suatu tujuan diperlukan seorang pemimpian yang profesional, di mana ia memahami akan tugas dan kewajibannya sebagai seorang pemimpin, serta melaksanakan peranannya sebagai seorang pemimpin. Di samping itu pemimpin harus menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan bawahan, sehingga terciptanya suasana kerja yang membuat bawahan merasa aman, tentram, dan memiliki suatu kebebsan dalam mengembangkan gagasannya dalam rangka tercapai tujuan bersama yang telah ditetapkan.